Panitia Pilkades Kabupaten Temukan Teli 4 Desa Tetinggal, Kabagops Polres Kapuas Saksikan Hal Tersebut Hindari Kecurangan

[InteL86.TV] Kalteng- Polres Kapuas – Bertempat di Kantor DPMD Kab. Kapuas, Kabagops Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng Kompol Edia Sutaata, S.H., M.M. telah menyaksikan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten (DPMD) membuka kotak suara untuk memasukkan Teli/Kertas Rekap hitung suara kedalam kotak suara. Rabu (27/7/2022) siang.

Kabagops menyampaikan, yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kadis DPMD Kab. Kapuas, Kanit Politik Satintelkam Polres Kapuas dan Staf DPMD Kab. Kapuas.

“Teli atau Kertas rekap hitung suara yang tertinggal atau belum dimasukkan kedalam kotak suara ada beberapa Wilayah yaitu Desa Tajepan Kec. Kapuas Murung, Desa Narahan Kec. Pulau Petak, Desa Manuntung Kec. Dadahup, dan Desa Sumber Alaskan Kec. Dadahup,” jelasnya.

Selain itu, Kabagops menuturkan, Panitia Pelaksanaan Pilkades Tingkat Desa dan Kecamatan diduga tidak memahami aturan atau prosedur yang disampaikan oleh Panitia tingkat Kabupaten yang mana harusnya Teli dimasukkan menjadi satu dengan logistik Pilkades lainnya kedalam kotak suara.

Selanjutnya dilantai dua kantor DPMD Kab. Kapuas tempat penyimpanan logistik Pilkades hasil Pungut dan hitung suara, Teli empat Desa yang tertinggal dimasukkan kedalam kotak suara yang dilakukan oleh Panitia Tingkat Kabupaten Kapuas (DPMD) dengan disaksikan oleh Kabagops Polres Kapuas dan Kadis DPMD Kab. Kapuas.

“Setelah Teli dimasukkan kedalam kotak suara selanjutnya kotak suara dikunci dan disegel kembali oleh Panitia Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Kapuas. Namun, kegiatan ini tidak mempengaruhi hasil dari perolehan suara, hanya saja bagian dari Logistik Pilkades yang harusnya berada dalam satu kotak berada diluar kotak suara, sehingga dengan adanya kegiatan ini yang disaksikan oleh aparat untuk anstisipasi adanya gugatan dari Calon yang mempermasalahkan hal tersebut,” Tambah Kabagops.

Sementara itu, tujuan DPMD Kab. Kapuas meminta pihak Kepolisian untuk menyaksikan perihal pembukaan kotak suara untuk memasukkan Teli kedalam kotak suara ini dilakukan untuk antisipasi agar pihak DPMD tidak dituduh melakukan kecurangan dengan cara membuka ulang kotak suara tanpa disaksikan oleh pihak apapara.

(Jurnalis:  Pilodi/Kaperwil Kalteng)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *