LSM MAK Bersama POSE RI Lakukan Audiensi Di Polda Sumsel, Dan Terungkap Kasus Dugaan Gudang BBM Ilegal Milik Marijal Alias Dang Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Intel86tv.com | Palembang, – LSM MAK ( Masyarakat Anti Korupsi ) dan POSE RI Dewan Pimpinan Pusat Jo. Dan Mahasiswa Pemerhati Demokrasi Sumsel (MPDSS) Gerakan Aktivis dan Advokat Cinta Tanah Air ( GAACTI) Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia Sumatera Selatan mendatangi Kantor Polda Sumsel untuk melakukan Audensi di Ruang Rapat Deviacita, Jum’at ( 23/6/23).

Yang menerima Audensi LSM MAK ini yaitu Aiptu Manijo, SH.,MH Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Staf Jajaran Unit 2 Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Audiensi tersebut untuk mendorong Kapolda Sumsel agar menuntaskan kasus gudang BBM ilegal yang diduga milik Marijal alias Dang.

Pedoman Hukum kami sesuai Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008. Menurut Investigasi Tim Lembaga kami atas Indikasi Adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait
Dugaan Tindak Pidana Migas Hasil Jual Beli BBM Ilegal (Mafia Bernama DANG Alias MARIJAL serta YAN
sebagai Tangan Kanan Pengurus Gudang BBM Ilegalnya DANG Alias MARIJAL, Diduga Keras Harta
Kekayaan Hasil Jual Beli BBM Tindak Pidana Migas BBM Ilegal Diduga Keras Melakukan Tindak Pidana TPPU
dan Uang Haram BBM Bersubsidi yang Dijualbelikan Barter BBM Subsidi yang Dibeli di SPBU-SPBU
Disekitaran Kota Palembang Dengan Minyak Sulingan.

HASIL INVESTIGASI DAN INFORMASI TIM KAMI :
– Menindaklanjuti konferensi pers Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi (LSM- MAK) pada hari Jum’at 16 Juni lalu, LSM MAK kembali menggelar konferensi pers di Kedai Heny Adi, Jalan Tanjung Aur, RT 05, RW 03, Kel. Bukit Baru, Kec. Ilir Barat Satu (IB-I) Palembang. Terkait akan
melakukan aksi damai dan Audiensi bersama Kapolda Sumatera Selatan yang akan dilakukan LSM MAK
pada 23 Juni 2023, Desri SH dan rekan-rekan yang juga penasihat Hukum Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAK).

Desri SH melakukan aksi damai dan Audiensi pada 23 Juni 2023 di Polda Sumsel. Aksi damai dan
Audiensi tersebut untuk meminta Kapolda Sumsel agar menuntaskan kasus gudang tempat penampungan
BBM ilegal yang diduga milik Marijal alias Dang.

Ketua LSM MAK Hendra didampingi Sekretaris R. Soleh dan didampingi Desri SH yang juga Penasihat Hukum LSM MAK (Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi) saat konferensi pers, Senin (19/6/23).

Ketua LSM MAK Hendra mengadakan konferensi pers menindaklanjuti beberapa hari yang lalu terkait
penangkapan BBM ilegal yang terjadi pada tanggal 13 Juni yang dirilis dari Polda Sumsel. – LSM MAK akan melakukan aksi damai dan Audiensi pada hari Kamis pada tanggal 23 Juni 2023 di Polda dan pemberitahuan aksi sudah masukkan di Intel Polrestabes.

Terkait pemberitaan pada konferensi pers pada Jumat tanggal 16 Juni lalu, memang ada beberapa oknum
yang coba menghubung Hendra (Ketua LSM MAK) terkait pemberitaan tersebut. Intinya mereka pihak Marijal alias Dang jelas bahwa poinnya mereka ingin mengajak Hendra selaku ketua MAK terkait pemberitaan kemarin untuk meredam. Mereka ingin mengadakan pertemuan seperti cara bedulur (bersaudara) atau mediasi. Jadi intinya kalau secara tidak langsung mereka sudah mengakui bahwa
mereka bermain di situ. Cuma mereka berkilah. Memang ada utusan dari Dang untuk mengajak ketemu
untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Desri SH yang juga Penasihat Hukum LSM MAK (Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Anti
Korupsi) mengatakan, terkait pemberitaan ada beberapa media yang akan dilaporkan ke jalur hukum, ada beberapa media online, itu terkait hasil konferensi pers.
– Sebagai penasehat hukum dan tim hukum LSM MAK apa yang ditulis media beberapa media terkait pernyataan pihak Marijal alias Dang itu sangat bertolak belakang dan miris sekali. Mereka akan menuntut
media, padahal media adalah produk berita yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang.
– Terkait isi di dalamnya itu sudah jelas Marijal alias Dang itu sudah dikenal masyarakat sekitar sebagai “Dang minyak”.

“Masalah untuk pembuktian itu tugas penyidik. Sebagai kontrol sosial, sebagai jurnalis dan aktivis hanya menyampaikan. Kalau Undang-Undang Nomor 9 tahun 98 menyampaikan di muka umum. Kalau versi perusahaan pers itu pemberitaan. Sedangkan kalau versi LSM yang melapor adalah
yang melapor secara tertulis atau melayangkan surat dan tidak ada hak untuk membuktikan,” ujarnya.

Dia menuturkan, karena apa yang ditemukan, apa yang diketahui, dan apa yang didengar dengan asas praduga tak
bersalah. Sedangkan untuk membuktikan bukan tugas kontrol sosial, sebagai jurnalis NGO dan aktivis. Kalau mereka tidak senang terkait yang sudah dipublikasikan, mereka yang harus membuktikan kalau dia tidak ada berbisnis BBM ilegal.

Desri menuturkan, terkait langkah dari pihak Marijal alias Dang yang ingin menempuh jalur hukum, dari tim kuasa hukum Desri, SH dan rekan, serta TB ZI dan Partner siap akan menghadapinya, baik secara perdata maupun
secara pidana. Dan akan dibuktikan dan akan menggugat balik serta menutut balik setiap perkara, dari timkuasa hukum.
– Desri, SH selaku Advokat hanya menjalankan Undang-Undang kontrol sosial, apa yang dilihat kegiatan
sehari hari Marijal alias Dang. Sedangkan untuk aksi damai dan Audiensi nanti sudah jelas akan
mendukung Kapolri dan Kapolda dalam pemberantasan ilegal drilling, dan semua kegiatan ilegal di Sumsel. Mendukung penuh Kapolda dan kapolrestabes Palembang, dan kalau wilayah hukum Ogan Ilir, juga sangat mendukung untuk memberantas BBM ilegal karena itu sudah diatur oleh Undang-Undang. –

Terkait tindakan dari Polrestabes pasca pemberitaan konferensi pers pada Jumat tanggal 16 Juni lalu, dari
informasi yang didapat, tempat bisnis itu saudara Marijal alias Dang ini sudah tidak tahu keberadaannya. Jadi intinya sudah ada upaya hukum dari pihak kawan-kawan kepolisian, artinya apa yang sudahdilakukan ini sudah maksimal ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Sementara itu, terkait dua sopir bernama Sawaludin (35 Th) dan Rizal (37 Th) yang diduga dilepaskan,
tidak diketahui apakah ditindaklanjuti atau belum dan apakah sopir itu akan ditarik kembali agar
memperjelas kasus ini.

Untuk diketahui, aksi damai dan Audiensi pada tanggal 23 Juni di Halaman Polda Sumsel bertujuan untuk mendesak Kapolda Sumsel untuk Usut Tuntas, Tangkap, Kejar, DPO kan oleh Bapak Kapolda Sumatera Selatan yang diduga Kebal Hukum serta Sombong dan tidak mengerati apa yang diperbuat adalah Tindak Pidana Migas.

Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB Polrestabes Palembang, Denpom dan Sat
Pol PP Kota Palembang telah melakukan kegiatan penertiban pembongkaran 5 gudang diduga dijadikan
tempat penampungan BBM Ilegal yang beralamat di Jalan H. Syarkowi Kecamatan Kertapati Palembang.

Gudang tempat penampungan BBM Ilegal pemiliknya Yan, hanya ada tedmon besar, nama pemilik “Yan
Preman” panggilannya yang beralamat rumahnya di Kertapati Lorong Yakin, yang Diduga gudang kepunyaan Marizal alias Dang si Big Bos nya.

Marizal alias Dang yang mobilnya ditangkap pada tanggal 13 Juni 2023 di gudang CV. Setia Raya di
parkiran gudang tersebut Jalan Ki Merogan Kelurahan Kemang Agung Kertapati, STNK Mobil L300 atas
nama IDA (Istri Marizal alias Dang). – Kegiatan Ilegal Drilling ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Cipta Kerja tentang Migas Pasal 52
Penjara 6 Tahun Denda 60 Milyar, Pasal 53 Penjara 5 Tahun Denda 50 Milyar serta Pasal 55 Penjara 6
Tahun Denda 60 Milyar. TUNTUTAN DAN SIKAP :

– MENDUKUNG DAN BEKERJASAMA DENGAN KAPOLDA SUMATERA SELATAN AGAR MEMBERANTAS BERDASARKAN DATA YANG DIHIMPUN SERTA MELAKUKAN TINDAKAN CEGAH
DAN TANGKAP OKNUM MAFIA BBM ILEGAL YG SEOLAH-OLAH TIDAK MENGINDAHKAN INTRUKSI KAPOLDA SUMSEL TERKAIT PEMBERANTASAN DAN PENERTIBAN ILEGAL DRILING.

– AGAR KAPOLDA SUMATERA SELATAN MEMBERI SANKSI PIDANA SESUAI UNDANG-UNDANG
YANG BERLAKU. – AGAR KAPOLDA SUMATERA SELATAN MENGAUDIT SECARA FAKTUAL, UJI PETIK TERHADAPKEGIATAN TERSEBUT DAN MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM :

– Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara perlindungan Khusus Bagi pelapor Dan Saksi Tindak Pidana pencucian Uang

-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 52, 53, dan 55 tentang Minyak dan Gas.

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen. – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang. – Undang-Undang Migas No. 22 Pasal 55 Tahun 2001, Pasal 53 enam tahun pidana denda 60milyar perpu cipta kerja no 2 thn 2023).

Salah satu personil Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menuturkan, kalau terkait penangkapan BBM ilegal yang terjadi tanggal 13 Juni yang diduga milik Marijal alias Dang itu dalam proses Lidik.

“Untuk STNK mobil grand max memang benar atas nama istri Marijal yakni Ida Royani,” katanya.

“Untuk saksi saksi akan dipanggil yakni Marijal serta istrinya Ida Royani. Jadi kasus penangkapan BBM ilegal yang diduga milik Marijal Alias Dang ini proses penyelidikannya sedang berjalan,” tandasnya. (Santo)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *