Intel86tv.com | Palembang – Praktik pengoplosan BBM ilegal berhasil di ringkus oleh Petugas opsnal Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dengan tersangka seorang sopir mobil tangki biru PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) berinisial HW. Selain itu, turut pula diamankan seorang sopir lainnya berinisial AJ yang bertugas membawa mobil tangki biru tersebut ke sebuah gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim
Ungkap kasus perkara tindak pidana migas ini berlangsung di ruang press conference basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel dipimpin Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MSi dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel l, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, Selasa (6/5/2025) pagi.
“Terungkapnya praktik pengoplosan BBM jenis solar produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan. Yang rencana akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” ungkap Listiyono.
Dia menyebut terungkapnya praktik ilegal ini berkat kerjasama Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati.
“Modus operandi yang dilakukan dengan menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan. Yang dioplos di salah satu gudang di daerah Lembak,” ungkap mantan Kapolres Muba ini.
Ditambahkan pula oleh AKBP Ahmad Budi Martono penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
“Hasil Penyelidikan diketahui adanya kendaraan yang melakukan pengoplosan bahan bakar jenis solar yang berasal dari depo PT Pertamina diturunkan kemudian ditukar / di campur dengan minyak sulingan jenis solar,” ungkap mantan Koorsipripim Kapolda Sumsel ini.
Setelah itu penyidik unit 2 Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan mencurigai satu unit mobil truk tronton tangki berwarna biru putih bermuatan 16000 liter milik PT Putra Salsabila Perkasa, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil Truk tronton tangki merk nisan berwarna biru putih dengan Nopol Terpasang BG-8143-NY, ditemukan BBM Jenis Solar Sulingan yang telah di muat dalam tanki kendaraan, kemudian saat di lakukan introgasi sopir mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut ditukar dan di angkut dari sebuah gudang di daerah Lembak Kab. Muara Enim.
Untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan masing-masing satu unit mobil Truk tronton tangki merk nisan Berwarna putih biru dengan nomor polisi (nopol) terpasang BG-8143-NY berikut BBM Solar sebanyak 16 ribu liter.
Lalu, satu lembar STNK BG-8143-NY dan SIM an. Duwiyant serta dua unit ponsel android milik sopir dan kernet
Kedua tersangka
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp40 milyar.(*)