Lanal Nias Berhasil Tangkap Dua Kapal Motor Pembawa Bom Ikan di Perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini

InteL86tv.com | Nias Selatan – Lanal Nias menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana di laut, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Nias berhasil menangkap dua kapal motor menggunakan bahan peledak/bom di Perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini. kegiatan dilakasanakan bertempat di Mako Lanal Nias. Selasa 20/5/2025 sekita pukul 10: 30 WIB.

Dalam kegiatan ini turut hadir Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., Pasintel Lanal Nias, Mayor Marinir Jamadarsati dan Anggota DPRD Nias Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Amoni Zega serta mewakili Kapolres dan Kajari Nias Selatan.

Pada penyampaian Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., CHRMP., meyampaikan TNI AL kembali berhasil menggagalkan tindak pidana di laut, kali ini Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Nias berhasil menangkap dua kapal motor menggunakan bahan peledak/bom di Perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini yang dilakukan oleh KM Yanti 08. dan KM. Cahaya Mulia Bahari. Ungkapnya Komandan Lanal

“Dua kapal motor ini ditangkap pada waktu yang berbeda (15/5/2025) dan (16/52025) dimana kejadian berawal dari adanva informasi bahwa terdapat Kapal motor yang menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan. Atas inrormasi tersebut, Lanal Nias langsung menerjunkan tim untuk memeriksa Kapal tersebut. Hal tersebut merupakan kegiatan ilegal yang melanggar UU Perikanan No 31 Tahun 2004”.

Lanjut, KM. Yanti 08 ditangkap tanggal (15/5/2025) berawakkan 9 orang terbukti menggunakan bom sebagai alat untuk menangkapn ikan dan didapati 2 box besar perkiraan 1 ton ikan beragam jenis dimana dalam kurun waktu 1 minggu kapal tersebut sudah melakukan pengeboman ikan sekitar 10 kali di lokasi yang berbeda di perairan Pulau Pini.

KM. Cahaya Mulia Bahari yang ditangkap pada (16/5/2025) lalu berawakkan 8 ABK dimana saat diperiksa, tim menemukan 1 ton ikan berbagai jenis di Perairan Siberut. Dalam waktu satu minggu kapal ikan tersebut telah melakukan pengeboman ikan sebanyak 3 kali.

Lanal Nias mengamankan KM. Yanti 08 GT. 16. bersama 9 orang ABK dengan barang bukti berupa bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sebanyak 12 botol bir besar, 2 botol air mineral besar, 3 botol air mineral kecil, 2 botol sabun cuci piring, sedangkan bahan yang masih proses perakitan diperkirakan 50 botol, 1 buah kompresor, 3 selang panjang 100 meter, 3 buah dakor (morpis), kacamata selam 4 buah serta 1 Ton ikan.

Seluruh barang bukti penangkapan kedua yaitu berupa kapal KM. Cahaya Mulia Bahari GT. 16 beserta 8 ABK dengan barang bukti berupa bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sebanyak 17 botol bir besar, 2 botol air mineral besar dan 6 botol air mineral kecil, bahan yang masih proses perakitan (bubuk Potasium) perkiraan 30 botol besar,1 buah Kompresor, 3 selang panjang masing masing panjang 100 meter, 4 buah dakor (morpis), kacamata selam 5 buah, dan 1 Ton hasil llegal Fishing.

Seluruh ABK tersebut tercancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1,2 Milyar Rupiah.

TNI AL berkomitmen untuk memperketat keamanan maritim sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana ilegal, salah satunya adalah Illegal Fishing. Hal tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksaman TNI Dr. Muhammad Ali. Tandasnya Komandan Lanal Nias.(Team)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *