Intel86tv.com | Palembang, – Menegakkan kedisiplinan personel Polda Sumsel, Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel melaksanakan pengecekan kehadiran personel Bidhumas Polda Sumsel, saat pelaksanaan Apel Pagi di laksanakan di depan Gedung Sutadi Ronodipuro yang berada di kawasan Mako Polda Sumsel pada Rabu (18/06) pagi
Sebagaimana job description Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel diantaranya melaksanakan pengawasan/pengecekan apel pagi/apel kegiatan lainnya dan tata tertib serta disiplin anggota Polri dalam melaksanakan tugas, dengan dasar itulah Provos berkewajiban untuk melaksanakan pengecekan kehadiran personel Polda Sumsel, khususnya pada saat pelaksanaan kegiatan apel pagi dan kegiatan Apel operasi lainnya khususnya pada hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat, dengan adanya kegiatan pengecekan kehadiran personel Polda Sumsel tersebut bertujuan guna menegakkan kedisiplinan anggota Polri di Polda Sumsel termasuk alat kelengkapan Ranmor baik Surat menyurat SIM,KTA STNK lainnya kegiatan dimonitoring Paur Gakkum Subdit Provost bidpropam Polda Sumsel AKP Taufik Reza
Sebagaimana yang disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri,SIK,CPHR mengatakan,”Bahwa semua anggota Polri wajib hukumnya untuk melaksanakan apel pagi dan siang, sesuai ketentuan yang berpedoman pada peraturan Polri, yang di atur dalam PPRI (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor ; 14 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Profesi Polri, PPRI Nomor ; 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anngota Polri, dengan dasar tersebut, maka personel Provos ditugaskan untuk melaksanakan pengecekan kehadiran personel Polda Sumsel setiap hari kerja, di awali dengan apel pagi dan di kegiatan pelaksanaan apel operasi lainnya yang di laksanakan di halaman atau kawasan Mapolda Sumsel, bilamana saat pengecekan kehadiran tersebut ada personel yang tidak masuk kerja alasan harus jelas, bilamana tidak ada maka di catatan absen di tulis tanpa keterangan dengan adanya keterangan hal tersebut dapat di ketahui anggota yang sering tidak masuk kerja berarti telah melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Polri. Provos berkewajiban untuk melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dalam hal ini kami tidak pandang bulu bilamana ada anggota Polda Sumsel yang melakukan Pelanggaran Pidana maupun Disiplin Polri harus di tindak sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Polri,” tandas Alumni Akpol 97
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI menyebutkan Bahwa Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel setiap hari kerja saat Personil Polda Sumsel melaksanakan Apel Pagi maupun Apel Operasi kegiatan lainnya melakukan pengecekan kehadiran Personil Polda Sumsel di Halaman Apel maupun tempat lain yang berada di kawasan komplek Markas Polda Sumsel Tambah Suparlan
“Untuk kegiatan Apel pagi pada hari ini yang dimonitoring serta dalam pengawasan Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel selain Satker Bidhumas yakni satker Ditresnarkoba,Dit Tahti,Yanma,Ditbinmas
dan Ditsamapta Polda Sumsel, kegiatan berlangsung Aman,tertib, lancar serta kondusif, dalam pelaksanaan tidak di temukan Pelanggaran Hukum Pidana ataupun Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun Pelanggaran Hukum Disiplin Polri,” tutupnya.(M.Efendi)