InteL86tv.com | Nias Selatan, 19 Juni 2025 – Polres Nias Selatan menggelar konferensi pers terkait tiga kasus kriminal yang telah ditangani, yaitu kasus pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai awak media lokal dan nasional.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., memimpin konferensi pers dan menyampaikan kronologis kejadian, motif pelaku, identitas korban, saksi, dan pelaku, serta pasal yang dipersangkakan.
*Kasus Pembunuhan*
Kasus pembunuhan terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 di Desa Foikhugaga, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan. Korban berinisial LB, alias Ama Time, yang merupakan seorang petani berusia 62 tahun. Pelaku berjumlah enam orang, yaitu ON, OB, EL, FL, FA, dan SN. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 18 tahun.
*Kasus Pencurian dengan Pemberatan*
Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi pada tanggal 25 Mei 2025 di Desa Lahusa Satu, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Korban bernama Elpiaman laia, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp 20 juta dan perhiasan emas senilai Rp 40 juta. Pelaku berjumlah tiga orang, yaitu berinisial JF, YK, dan YL. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
*Kasus KDRT*
Kasus KDRT terjadi pada tanggal 12 Maret 2025 di Desa Tuhegafoa, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. Korban bernama Amani Gulo dan dua anaknya, yaitu Deni Kriman Halawa dan Mesrah Sari Halawa. Pelaku adalah suami korban sendiri, YH. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan
Polres Nias Selatan Gelar Konferensi Pers Terkait Tiga Kasus Kriminal
Nias Selatan, 19 Juni 2025 – Polres Nias Selatan menggelar konferensi pers terkait tiga kasus kriminal yang telah ditangani, yaitu kasus pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai awak media lokal dan nasional.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., memimpin konferensi pers dan menyampaikan kronologis kejadian, motif pelaku, identitas korban, saksi, dan pelaku, serta pasal yang dipersangkakan.
*Kasus Pembunuhan*
Kasus pembunuhan terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 di Desa Foikhugaga, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan. Korban berinisial LB, alias Ama Time, yang merupakan seorang petani berusia 62 tahun. Pelaku berjumlah enam orang, yaitu ON, OB, EL, FL, FA, dan SN. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 18 tahun.
*Kasus Pencurian dengan Pemberatan*
Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi pada tanggal 25 Mei 2025 di Desa Lahusa Satu, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Korban bernama Elpiaman laia, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp 20 juta dan perhiasan emas senilai Rp 40 juta. Pelaku berjumlah tiga orang, yaitu berinisial JF, YK, dan YL. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
*Kasus KDRT*
Kasus KDRT terjadi pada tanggal 12 Maret 2025 di Desa Tuhegafoa, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. Korban bernama Amani Gulo dan dua anaknya, yaitu Deni Kriman Halawa dan Mesrah Sari Halawa. Pelaku adalah suami korban sendiri, YH. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Dengan adanya konferensi pers ini, Polres Nias Selatan berharap dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait kasus-kasus kriminal yang telah ditangani.
Sumber : Humas Polres Nias Selatan
PeWarta : Ozi S.Sar