Ungkap Peredaran Narkoba Di Muara Enim, Asintel Kasdam II/Sriwijaya : "Komitmen TNI Berantas Narkoba

Jurnalist
15/12/25, 15.12.25 WIB Last Updated 2025-12-15T11:05:20Z

Muara Enim  ➢  Komitmen tegas Kodam II/Sriwijaya dalam memerangi peredaran narkoba dibuktikan melalui aksi cepat Tim Gabungan Intelijen yang berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Muara Enim. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap informasi masyarakat dan menegaskan posisi TNI sebagai garda terdepan pemberantasan barang haram.


​Kronologi Penangkapan Cepat dilaksanakan pada Minggu (14/12/2025) oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Deninteldam II/Sriwijaya, Tim Intel Korem 044/Gapo, dan Unit Intel Kodim 0404/Muara Enim.


​Aksi bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi paket sabu di wilayah Desa Beruge, Kecamatan Belimbing. Merespons laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan pemantauan intensif di Jalan Masjid Islamic Center Muara Enim, lokasi yang dicurigai sebagai tempat pertemuan.


​Tidak lama berselang, tim berhasil mengidentifikasi dan melakukan pengejaran terhadap dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat yang diduga membawa paket barang haram. Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah ​Hasdi (52), warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim. ​Anwar Ibrahim (25), warga Desa Beruge, Kecamatan Belimbing.


​Setelah penangkapan, tim gabungan segera melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi ​Sabu-sabu sebanyak 1 kantong paket dengan berat 25,03 gram dan ​Ekstasi: 20 butir jenis kerang warna hijau.


​Asintel Kasdam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Yogi Muhamanto, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen Kodam II/Sriwijaya. ​"Ini menjadi bentuk komitmen Kodam II/Sriwijaya, turut menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Perangi Narkoba adalah tugas semua elemen bangsa, demi menyelamatkan generasi penerus," ujar Asintel Kasdam.


​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa 25,03 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan perangkat lainnya telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : M. Efendi 

Komentar

Tampilkan