22 tersangka yang di tangkap hasil ungkap kasus 01 - 26 Januari 2026 dari 17 laporan polisi (LP).
Dari 22 tersangka dan 17 laporan polisi terdapat dua kasus yang sangat menonjol karena di temukan narkotika jenis baru dengan lima (5) tersangka.
Dari dua kasus itu polisi mengamankan barang bukti ekstasi 10 ribu butir, 2 kg lebih shabu dan 456 cartride narkotika jenis etomidate.
Tiga tersangka NA, RLI dan DAP di tangkap (12/01) di dua lokasi berbeda di lorong Aneka Siring kecamatan IB 1 Palembang Sumsel dan satu tersangka di tangkap di perumahan Town House kecamatan Medan Sunggal Sumatera Utara.
Tiga tersangka merupakan satu kurir yang membawa barang bukti dari Medan tujuan Palembang sedangkan dua lainnya bandar ya ng berada di Palembang sebagai penerima dan bandar dari Medan sebagai pengirim.
Barang bukti yang di amankan 22 butir ekstasi, 456 cartride narkoba jenis etomidate, 2 hp dan 1 kotak sepatu.
Ketiganya jerat pasal 610 khup, UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangka tersangka HA dan Ll di tangkap (18/01) sekitar jam 09.30 di Jalan KH. Azharu kelurahan 3 - 4 Ulu kecamatan SU I Palembang.
Barang bukti 1 tas ransel berisi dua kg shabu di bungkus teh China,1 mobil, STNK dan 2 unit hp.
Akibat perbuatannya dua tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara sama dengan tiga tersangka.
Dirresnarkoba polda Sumsel Kombes Yulian Perdana saat rilis Selasa,(27/01) Cartride narkoba berasal dari China masuk ke Medan dari Malaysia tujuan Palembang.
Narkona ini jenis baru yang baru di larang peredarannya di Indonesia, sebelumnya tidak, pengakuan tersangka sudah dua kali membawa ke Palembang.
Ini pengungkapan Cartride pertama di Sumatera Selatan pasca di larang peredarannya, dari ungkap kasus ini 27.054 jiwa berhasil di selamatkan dari pengaruh buruk narkoba, di perkirakan barang bukti senilai 5,7 miliar anjut Yulian Perdana.
Pewarta : M. Efendi


