Misteri Hilang Dan Terbunuhnya Dokter Lansia Di Palembang Terungkap

Jurnalist
28/01/26, 28.1.26 WIB Last Updated 2026-01-28T13:36:35Z

Palembang → Tiga orang tersangka di tangkap jatanras polda Sumateta Selatan terkait hilang dan terbunuhnya dokter lansia di Palembang Rabu 28 Januari 2026.


Tiga orang yang tertangkapn Yunas Gusworo (60) dan Suswanto (57) keduanya warga jalan Tribrata kelurahan Pahalwan kecamatan Kemuning serta Jhoni Iskandar (46) warga jalan Pangeran Ayin kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.


Pembunuhan di sertai pencurian dengan kekerasan terjadi rabu,(15/01/2026) di jalan Tribrata kecamatan Pahlawan kecamatan Kemuning Palembang Sumatera Selatan dengan modus tersangka Yunas Gusworo meminta korban Dr Khiristina datang ke rumah temannya.


Saat tiba di lokasi tersangka menjerat leher korban dengan tali tambang yang sudah di siapkan, setelah korban meninggal mayatnya di buang dan di bakar tersangka di kebun sawit di desa Suka Tani kecamatan Tanjung Lago kabupaten Banyuasin.


Kemudian tersangka Yunas Gusworo mengajal temannya Suswanto menjual mobil korban  53 jt, sedangkan tersangka Jhoni Iskandar senagai penadah hp milik korban.


Dirreskrimum polda Sumsel Kombes Johanes Bangun mengatakan ini tergolong pembunuhan sadis, korban di jerat mayatnya di buang dan di bakar,  pembunuhan telah di rencanakan tetsangka utama Yunas Gusworo karena faktor ekonomi ingin menguasai harta benda korban karena ada kebutuhan yang mendesak.


Korban dan tersangka kenal dekat dan bertetangga, propesi sebagai mekanik, usai kejadian tersangka melarikan diri ke Jakarta, lampung dan tertangkap di Tulung Agung Jawa Timur.


Pertama yang di tangkap Jhoni Iskandar di kediamannya setelah di introgasi tersangka menyebut pelaku utamannya  Yunas Gusworo, mengaku kendaraan korban di jual ke Suwanto ikut juga di tangkap sebagai penadah ujar Johanes Bangun.


Selain tiga tersangka ikut juga di amankan diantaranya barang bukti 1 kendaraan mobil, 1 hp, 1 payung, rekaman cctv, pakaian, 1 BPKB, uang tunas 53 jt, dan 1 korek api.


Akibat perbuatannya tiga tersangka di jerat pasal 459 atau 458 atau 479 khup dengan ancaman hukuman mati serta pasal 59 UU No 1 tahun 2023 tentang khup ancaman 4 tahun penjara.


Pewarta : M. Efendi 

Komentar

Tampilkan