Operasi senyap yang melibatkan Tim Jagal Bandit (Polres Lahat) dan Tim Srigala Hitam (Polres Pagar Alam) ini membuahkan hasil pada Rabu dini hari (18/3/2026). Tersangka tak berkutik saat disergap di sebuah pondok kebun terpencil di Desa Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, sekitar pukul 03.30 WIB.
Tragedi berdarah ini bermula pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026. Korban, AAA (26), ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk di sekujur tubuh di Jalan Lintas Desa Muara Payang. Istri korban yang terbangun akibat suara kegaduhan di luar rumah, mendapati suaminya sudah terkapar bersimbah darah di pinggir jalan.
Pasca kejadian, Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat melakukan olah TKP dan identifikasi. Meski identitas AA langsung terdeteksi, tersangka sempat menghilang dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengejaran ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Kami sampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polres Lahat akan terus mengejar hingga ke lubang semut sekalipun," tegas AKBP Novi.
>
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M. Ridho Pradani, S.Pd., S.H., mengungkapkan bahwa kunci keberhasilan operasi ini adalah konsistensi dan sinergi antarwilayah. "Selama 10 hari tim kami bekerja tanpa henti di lapangan. Kolaborasi dengan Tim Srigala Hitam Polres Pagar Alam menjadi kunci penentu terkuncinya posisi tersangka," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. Ia menyatakan bahwa koordinasi antar-Polres di jajaran Polda Sumsel berjalan sangat efektif.
"Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang mencoba mengganggu kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan: Anda bisa lari, tapi Anda tidak bisa bersembunyi," ungkapnya.
Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti sebilah senjata tajam telah diamankan di Mapolres Lahat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana berat.
Polres Lahat memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mempersiapkan berkas perkara menuju tahap penuntutan di meja hijau.
Pewarta : M. Efendi


