Korban Alsaf Tour Meluas, Kerugian Tembus Rp1,4 Miliar Lebih

Jurnalist
Selasa, April 07, 2026, 04:33 WIB Last Updated 2026-04-06T21:33:28Z

Medan – Salah satu korban dugaan penipuan travel umrah Alsaf Tour, Edrin Adriansyah Nasution, mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan sejumlah laporan yang telah diajukan para korban.


“Laporan para korban tersebar di Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, hingga Polsek Medan Area, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah,” ujar Edrin, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi TRIBRATA TV, Senin (6/4/2026).


Di Polda Sumatera Utara sendiri, tercatat sebanyak 64 calon jemaah umrah menjadi korban Alsaf Tour atau PT Safira Makkah Madinah Wisata. Perusahaan tersebut sebelumnya berkantor di Jalan Dusun Jogja, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, namun kini diketahui telah tutup.


Selain itu, kantor travel tersebut dilaporkan beberapa kali berpindah alamat, mulai dari Beringin, Lubuk Pakam, Medan Denai, Jalan Brigjen Katamso Medan, hingga terakhir di Jalan Harapan Pasti, Medan.


Dalam laporan yang masuk ke Polda Sumut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.


Maraknya korban penipuan ini juga mendorong sejumlah pengacara membuka posko pengaduan. Law Firm Pelita Konstitusi, misalnya, membuka posko sejak 9 Oktober 2025 untuk menghimpun korban yang tersebar di Pulau Sumatera dan Jawa.


“Kami membuka posko pengaduan guna mendata para korban dan mendorong penanganan hukum yang lebih cepat,” ujar Dongan N. Siagian, SH, didampingi timnya saat itu.


Hingga kini, posko tersebut telah mencatat sedikitnya 19 korban. Mereka juga mendesak aparat kepolisian segera bertindak agar tidak muncul korban baru.


Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan serta meminta pemblokiran izin Alsaf Tour ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara. Namun, mereka menilai perusahaan tersebut masih aktif melakukan promosi perjalanan umrah.


“Kami menduga ada oknum yang membekingi travel ini sehingga masih bisa beroperasi dan berpromosi,” ungkap Dongan.


Sementara itu, sumber di Kantor Kementerian Agama Sumatera Utara yang dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026) menyebutkan bahwa izin PT Safira Makkah Madinah Wisata telah dinonaktifkan dan diblokir sejak 2025.


“Statusnya sudah tidak aktif dan diblokir karena banyaknya pengaduan korban. Permasalahan sudah berulang kali terjadi dan hingga kini belum terselesaikan,” ujar sumber tersebut melalui pesan WhatsApp.


Diketahui, pemilik perusahaan tersebut adalah Andi Suwardani Harahap, yang sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PPP di Padang Lawas Utara (Paluta). Ia juga sempat menjabat sebagai Ketua Alwashliyah Paluta periode 2021–2026, sebelum diberhentikan pada 2023 akibat banyaknya laporan dari masyarakat.


Seorang sumber menyebutkan, korban dugaan penipuan tersebar di berbagai daerah, mulai dari Paluta hingga Mandailing Natal. “Banyak korban dijanjikan berangkat umrah, namun hingga kini tidak pernah terealisasi,” ujarnya.


Sumber tersebut juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Andi dan keluarganya dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan beredar kabar bahwa yang bersangkutan kini berada di Kairo, Mesir.


Dengan banyaknya korban, Edrin mendesak Kementerian Agama Sumatera Utara untuk proaktif bekerja sama dengan kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini dan mengejar pertanggungjawaban pihak perusahaan.


“Saya menduga jumlah korban bisa mencapai ribuan orang, termasuk dari daerah pelosok seperti Paluta, Palas, Tapsel, Madina, bahkan hingga Riau. Banyak yang belum melapor karena keterbatasan akses,” katanya.


Ia juga menyoroti dugaan adanya praktik tidak sehat yang membuat perusahaan tersebut masih leluasa berpromosi di media sosial.


“Hingga saat ini mereka masih aktif menawarkan paket umrah melalui Instagram dan TikTok untuk menjaring korban baru,” tambahnya.


Edrin pun meminta Polda Sumatera Utara segera memblokir rekening PT Safira Makkah Madinah Wisata guna mencegah bertambahnya korban.


“Dengan banyaknya laporan yang masuk, seharusnya aparat bisa bergerak cepat. Penanganan kasus ini akan menjadi bukti keseriusan dalam melindungi masyarakat,” tutupnya.


(Tim)

Komentar

Tampilkan