Laporan yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor: 18/GEMPUR-NS/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu memuat sejumlah program dan kegiatan yang diduga tidak terlaksana, alias tidak jelas realisasinya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pemerintahan desa, tetapi juga menyentuh hak masyarakat yang selama ini seharusnya menikmati manfaat dari berbagai program pembangunan dan pemberdayaan yang dibiayai negara.
Dari dokumen yang dilampirkan pelapor, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang tidak sedikit. salah satu yang menjadi perhatian adalah program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2020 senilai Rp355.429.800 disebut dalam laporan tidak terlaksana.
Selain itu, pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur desa yang mencakup gorong-gorong, drainase, box culvert, hingga sarana jalan desa dengan anggaran ratusan juta rupiah juga dipersoalkan karena diduga tidak ada atau tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Tidak hanya pembangunan fisik, berbagai program pelayanan masyarakat seperti Posyandu, kesehatan desa, pendidikan PAUD, bantuan perikanan, pembinaan PKK, hingga operasional pemerintahan desa turut masuk dalam daftar yang diminta untuk diperiksa.
Kemudian muncul pertanyaan kemana anggaran tersebut direalisasikan apabila kegiatan yang direncanakan tidak dapat ditemukan manfaatnya oleh masyarakat.
Yang menariknya lagi, dugaan yang disampaikan pelapor tidak hanya terjadi dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan dokumen pengaduan, pola yang hampir sama muncul secara berulang dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2020, sejumlah kegiatan disebut tidak jelas atau tidak terlaksana. Kondisi serupa kembali muncul pada tahun 2021 dan 2022, bahkan mencakup program-program strategis yang seharusnya bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Tahun 2022 misalnya, laporan menyoroti anggaran bantuan perikanan sebesar Rp304.676.000, operasional pemerintahan desa Rp160.548.096, tunjangan BPD Rp14.400.000, serta sejumlah program kesehatan dan pendidikan desa yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bila dugaan tersebut memiliki dasar yang kuat, maka hal ini dapat mengindikasikan adanya persoalan yang lebih serius dibanding sekadar kesalahan administrasi biasa.
Dana desa pada prinsipnya dikelola dengan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Namun, laporan masyarakat menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap keterbukaan informasi penggunaan anggaran desa. Sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes disebut tidak dapat dijelaskan secara memadai kepada masyarakat.
Masuknya laporan ini ke meja Kejaksaan dan Inspektorat menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan pengawasan pengelolaan Dana desa di Kabupaten Nias Selatan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, melainkan melakukan audit investigatif, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, hingga meminta keterangan seluruh pihak terkait.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Teluk Limo, Antonius Finowaa, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh LSM GEMPUR dan masyarakat.
Seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. (Azatulŏ Laia)



