Menanggapi Pemberitaan Sejumlah Media, Camat Gido Tegaskan Relali Jalan Umum, Bukan Tanah Pribadi

Jurnalist
08 Juni 2026, 19:56 WIB Last Updated 2026-06-08T13:25:00Z

Nias Sumatera Utara – Pemerintah Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, mengeluarkan surat klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyoroti dugaan sengketa tanah dan pembongkaran penghalang jalan di wilayah setempat. Melalui surat nomor 500.17.4.1/751/KLARIFIKASI/KEC.GIDO/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Camat Gido Arif Tri Harjanto Harefa menegaskan bahwa langkah yang diambil aparat telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam klarifikasinya, Camat menjelaskan bahwa Relali Jalan Dusun I Desa Hiliweto Gido merupakan jalan umum yang dibangun pemerintah pada tahun 1990 dan hingga saat ini masih digunakan masyarakat. Statusnya telah ditetapkan sebagai ruas jalan kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Nomor 620/412/K/Tahun/2022. Jalan tersebut juga dinyatakan bebas dari sengketa dan diperuntukkan bagi kepentingan umum.


Permasalahan muncul pada 28 Mei 2026, ketika Camat Gido menerima laporan dari Babinsa Koramil 02 Gido yang menyatakan adanya penutupan akses jalan tersebut. Menindaklanjuti hal itu, pada 29 Mei 2026 pihak kecamatan menggelar pertemuan yang dihadiri Babinkamtibmas Polsek Gido, Babinsa Koramil 02 Gido, Ketua BPD Hiliweto Gido, perangkat desa, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, serta tokoh masyarakat dan pengguna jalan. Namun, pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak yang menutup jalan, A. Rava Mendrofa, tidak hadir.


Upaya mediasi kembali dilakukan pada 3 Juni 2026, dengan melibatkan Kepala BKPD Kabupaten Nias, Dinas PUTR, Satpol PP, Koramil 02/Gido, Kapolsek Gido, Kepala Desa Hiliweto Gido, serta tokoh masyarakat. Meski demikian, A. Rava Mendrofa kembali tidak hadir. Pemerintah Kecamatan kemudian mengimbau agar pihak yang bersangkutan segera membuka akses jalan dan membersihkan bagian yang ditumbuhi pohon, sesuai ketentuan hukum.


Pada tanggal yang sama, pihak kecamatan kembali memanggil A. Rava Mendrofa untuk melakukan pembersihan ruas jalan agar akses tetap terbuka. Namun, pada 5 Juni 2026, saat Satpol PP, Dinas PKP2LH, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa, dan perangkat desa tiba di lokasi untuk melakukan pembersihan bersama, istri dari Lindungi Mendrofa justru melakukan perlawanan dengan cara menghalangi petugas dan membuang sampah.


Meskipun demikian, petugas tetap berusaha bersikap persuasif agar tidak terjadi gesekan. Aksi perlawanan yang berlangsung di depan rumah tidak ditanggapi tegas untuk menghindari eskalasi konflik, sehingga pembersihan sampah yang menghalangi jalan baru dapat diselesaikan sebagian.


“Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur undang-undang, namun berharap setiap pemberitaan mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan verifikasi fakta,” tegas Camat Arif Tri Harjanto Harefa dalam surat klarifikasi yang ditandatanganinya.


Pihak kecamatan juga membuka ruang bagi wartawan yang ingin mendapatkan informasi lengkap dan akurat untuk menghubungi langsung Pemerintah Kecamatan Gido. Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.


(Niaskab.go.id/Ozi)


Komentar

Tampilkan