Nias Selatan - Bangsa Indonesia baru saja merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada 17 Agustus 2026. Namun, riak kemerdekaan dan kepastian hukum dirasa belum menyentuh rakyat kecil, Hal itu diungkapkan oleh korban dugaan penggelapan dana asuransi, pada Jumat 21 Agustus 2026.
Hingga hari ini (20/8/2026), Laporan aduan masyarakat (Dumas) terkait kasus dugaan penggelapan dan perbuatan curang atas klaim asuransi bernilai miliaran rupiah yang ditangani Polres Nias Selatan terkesan jalan di tempat dan belum menemui kejelasan hukum.
Perkara ini dialami oleh Mesozatulö Telaumbanua (Ama Obi) yang bertindak sebagai pemodal pembayaran premi asuransi PT AXA Financial Indonesia atas nama tertanggung almarhum Elwinkus Gohae alias Ama Wilda (Polis No. 570-5773207). Pelapor telah menanggung pembayaran premi sejak 2020 hingga Agustus 2025 dengan total dana pribadi Rp 12.800.000,00.
"Di saat seluruh rakyat Indonesia merayakan kemerdekaan, Kami justru merasa belum 'merdeka' dalam menuntut hak dan keadilan. Pencairan dana asuransi sebesar Rp 1.813.323.619 sudah keluar sejak 15 Januari 2026 ke rekening terlapor (Liria Zebua alias Ina Wilda), namun hingga saat ini dana hak kami diduga kuat dilarikan dan dialihkan secara sepihak," ucap pihak pelapor.
Laporan resmi yang diajukan sejak akhir April 2026 (tertanggal 27–28 April 2026) dan didampingi Kuasa Hukum dari Law Firm TAX LOL S.H. & Partners kini telah genap memasuki bulan keempat tanpa ada kepastian status hukum atau tindakan tegas dari penyidik.
Pihak korban menaruh harapan besar kepada Kapolres Nias Selatan beserta Kasat Reskrim agar momentum bulan Kemerdekaan ini menjadi ajang pembuktian profesionalisme polri dalam memberikan pengayoman dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Sementara itu Polres Nias Selatan Ketika di Konfirmasi terkait hal tersebut, Pihaknya melalui si_Humas kepada media ini menjlaskan bahwa penanganan atas dumas tersebut masih dalam proses penyelidikan dan untuk permasalahan tersebut pihak penyelidik masih membutuhkan klarifikasi-klarifikasi tambahan baik dari masing-masing pihak yang berhubungan dengan perkara tersebut maupun dari pihak asuransi terkait,
Yang kami butuhkan keterangan-keterangan mereka dalam penanganan dumas tersebut, sehingga Rencana Tindak Lanjut dapat kami laporkan kepada pendumas melalui SP2HP, guna memastikan langkah dari penyelidik tidak salah untuk dapat tidaknya dinaikkan ke tahap penyidikan,
Dan kami berpesan percayakan penanganan dumas ini kepada kami penyelidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan dan Kami akan bekerja secara Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. (Mr. Ozi)


