Tindak lanjut tersebut disampaikan Kepada masyarakat Desa Sikhorilafau Pada hari Selasa, 13 Oktober 2025, sebagai bagian dari proses awal klarifikasi dan investigasi mendalam yang akan dilakukan oleh pihak Inspektorat.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi bersama warga menyampaikan bahwa laporan ini telah dikumpulkan berdasarkan data dan temuan lapangan, termasuk indikasi adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi kegiatan di lapangan.
“Kami tidak menuduh, tetapi meminta agar penggunaan dana desa benar-benar diaudit secara profesional dan transparan. Ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan aliansi An.Ohezisökhi Sarahönö
Harapan masyarakat dan aliansi jelas: agar Inspektorat Kabupaten Nias Selatan bersikap netral, transparan, dan profesional dalam mengusut laporan tersebut, serta memastikan bahwa setiap dugaan penyelewengan yang terbukti ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Dana desa adalah hak rakyat. Jika ada penyalahgunaan, harus ada tindakan tegas. Kami akan terus mengawal proses ini,” tambahnya.
Proses ini menjadi sorotan penting masyarakat, mengingat besarnya dana desa yang dikucurkan setiap tahun seharusnya berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Warga berharap, dengan pengawasan ketat dan proses hukum yang adil, praktik-praktik korupsi di tingkat desa dapat ditekan seminimal mungkin.(R€d4kSI)