InteL86tv.com | Palembang - Patroli Gabungan Komando Distrik Militer 0418/Palembang berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut puluhan ekor babi tanpa dilengkapi surat perizinan resmi. Hal ini, dilakukan di Simpang Pasar Padang Selasa, Palembang, pada Rabu dini hari (12/11/2025), sebagai respon cepat dan sigap atas laporan keresahan yang disampaikan oleh masyarakat setempat terkait maraknya distribusi hewan babi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komandan Kodim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos., yang diwakili oleh Kepala Staf Kodim Letkol Inf Dery Septriandi, segera berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kasdim Letkol Inf Dery Septriandi mengonfirmasi bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin pengawasan wilayah sekaligus memverifikasi kebenaran aduan dari masyarakat.
"Dini hari tadi, kami mengamankan sebuah truk beserta dua orang sopir dan 26 ekor babi yang terindikasi tidak dilengkapi perizinan resmi," ungkap Letkol Inf Dery.
"Pihak kami langsung berkoordinasi dengan Dinas terkait guna memastikan keabsahan administrasi yang dikantongi." Imbuhnya
Dirinya juga menegaskan komitmen Kodim 0418/Palembang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait segala bentuk kegiatan yang meresahkan atau mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan tugas Komando kewilayahan dalam menjaga keamanan wilayah.
Pada kesempatan yang sama, Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel, dr. Hewan Jafrizal, didampingi Dokter Hewan Berwenang Dinas Peternakan Kota Palembang, dr. Hewan Rosdiah, menjelaskan aspek regulasi. Lalu lintas hewan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penyakit Hewan, yang salah satunya dikendalikan melalui pengendalian lalu lintas, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.
Syarat Wajib Lalu Lintas Antar Provinsi
dr. Hewan Jafrizal merinci bahwa untuk lalu lintas antarprovinsi seperti pengiriman babi dari Lampung ke Sumsel, wajib dipenuhi dua syarat utama: Surat Kesehatan Hewan dan Sertifikat Veteriner dari daerah asal. "Seharusnya itu sudah aplikasinya melalui online semua, mudah untuk didapatkan, dan harus ada pemeriksaan kesehatan hewannya di sana," jelasnya. Persyaratan ini juga didukung oleh regulasi Kementan Nomor 708 Tahun 2024.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan sistem aplikasi, dr. Hewan Jafrizal memastikan bahwa tidak satu pun dari puluhan ekor babi yang diamankan tercatat melalui aplikasi resmi. "Maka babi ternak yang dimasukkan ke Sumsel ini tidak lengkap administrasinya alias ilegal," tegasnya.
Pihak Dinas pun mengimbau kepada peternak, pedagang, dan pengusaha agar menggunakan aplikasi resmi untuk tertib administrasi sekaligus mengamankan wilayah Sumsel dari potensi penyakit menular seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit lain yang dapat menular kepada hewan lain atau bahkan manusia. dr. Hewan Jafrizal, selaku Pejabat Otoritas Veteriner, bertanggung jawab untuk memastikan hewan yang masuk ke wilayahnya berada dalam kondisi sehat.
Apresiasi dan Komitmen Bersama
Mengakhiri keterangannya, dr. Hewan Jafrizal menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kodim 0418/Palembang yang telah menjamin ketertiban Kota Palembang, termasuk melalui kegiatan pengamanan distribusi ilegal ini. Sinergi antara TNI dan Dinas terkait akan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum dan kesehatan hewan di wilayah Sumsel.
Pewarta : M. Efendi


