Kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu, Tuntut Penyelesaian Lahan seluas+/-750 Ha Eks PT. Berjaya Agro Kalimantan

Jurnalist
26 Juni 2026, 08:15 WIB Last Updated 2026-06-26T03:52:50Z

Barito Utara -- Sejumlah Anggota kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu bersama ormas PWM Iya Mulik Bengkang Turan Barito Utara melakukan aksi pemasangan baliho dan pernyataan sikap secara tertib dan kondusif di Blok 45 perkebunan Kelapa Sawit yang di kelola PT Agrinas Palma Nusantara(PT APN) KSO dengan PT.Kalteng Agro Sentosa(KAS),di Wilayah Durian Dusun Ramba Desa Lemo satu,Kecamatan Teweh Tengah,Kabupaten Barito Utara, Rabu 24/6/2026 sore.


Lahan seluas 750 hektar tersebut sebelum nya merupakan eks IUP PT.Berjaya Agro Kalimantan(BAK)yang di tertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan(Satgas PKH) karena belum ada izin hutan atau pelepasan kawasan hutan.


Menurut Ketua Kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu H.ajidinor,S.H.,dan Ketua PMW IMBT Barito Utara, Gusti Mulyadi,SE, lahan itu belum pernah di bebaskan dan belum di berikan tali asih,oleh pihak oknum perusahan PT.Berjaya Agro Kalimantan(PT BAK)selama 17 tahun lama nya tapi sekarang sudah di kelola oleh manajemen perusahaan PT. Kalteng Agro Sentosa yang beroperasional di. lokasi tersebut.


Ketua Kelompok Tani Lolita Sarana Lemosatu dalam hal ini segera mengirimkan surat terbuka Kepada Presiden RI Bapak H.Prabowo Subianto untuk membantu penyelesaian permasalan yang sedang dialami Kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu memohon keadilan perlindungan, menghentikan penerbitan kawasan hutan dan/atau kebijakan khusus,seperti pebyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agrari(TORA)di lokasi seluas 750 hektar milik kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu.

 

Namun pada saat aksi damai penyampaian aspirasi keluarga anggota kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu,Management PT.Kalteng Agro Sentosa(KAS)sedang tidak berada di situ.


Sehingga Mandor Alat Berat dan Danru Satpam PT Kalteng Agro Sentosa(KAS)berinisiatif ikut ke Muara Teweh agar pihak management PT. Kalimantan Agro Sentosa(KAS)segera bertemu kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu untuk menghindari hal yang tidak diingin kan.


Kelompok Tani, Ormas pendamping dan perwakilan PT. Kalteng Agro Sentosa(KAS) Melakukan Mediasi yang di fasilitasi Polres Baroto Utara Pada Kamis 25/06/2026,gagal menghasilkan kesepakatan. 


Tuntutan Kelompok Tani Saranajaya Lemosatu:

    1.Melarang PT.Agrinas Palma Nusantara dan PT.Kalteng Agro Sentosa /KAS memanen kebun kelapa sawit di lahan seluas 750 hektar sebelum ada penyelesaian hak jasa pengelolaan lahan yang dikelola turun temurun oleh pewaris nenek moyang kami leluhur terdahulu sejak tahun 1850 sampai 2026.


2.Segera membuka kembali akses jalan kebun yang di tutup sepihak oleh PT.Agrinas Palma Nusantara dan PT.Kalteng Agro Sentosa/KAS.


3.Apabila pelarangan diabaikan, maka PT.Agrinas Palma Nusantara dan PT. Kalteng Agro Nusantara/KAS wajib membayar hak jasa pengelolaan atau denda Rp 11.500.000.000 sebagai ganti rugi tuntutan kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu. 

 

Kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu berharap Pemkab Barito Utara, DPRD, Kejaksaan Negeri Barito Utara dan pihak terkait segera memfalisitasi penyelesaian agar konflik lahan yang sudah 17 tahun ini segera tuntas dan tidak menimbulkan gesekan di kemudian hari, baik dgn APH atau pun sesama masyarakat pihak ketiga yang menjadi pemicu konflik di area tersebut.


Wartawan media ini yang sedang Bertugas meliputi pada saat itu, Mencoba melakukan Konfirmasi terkait hal ini Kepada pihak Perusahaan, Tapi Management PT.Kalteng Agro Sentosa(KAS) Sedang tidak berada di tempat, dan Kami akan terus berupaya Untuk melakukan Konfirmasi, Guna mendapatkan Penjelasan dari Pihak PT tersebut.

Jurnalis : Pia No WA : 0851-4220-1517

Komentar

Tampilkan