Laporan yang tertuang dalam surat pengaduan masyarakat tertanggal 16-17 Desember 2025 itu memuat sejumlah program dan kegiatan yang diduga ada yang terlaksana, dan ada yang tidak jelas realisasinya, hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pemerintahan desa, tetapi juga menyentuh hak masyarakat yang selama ini seharusnya menikmati manfaat dari berbagai program pembangunan dan pemberdayaan yang dibiayai negara.
Dari dokumen yang dilampirkan pelapor, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang tidak sedikit, banyak yang tidak jelas
Tidak hanya pembangunan fisik, berbagai program pemerintahan tetapi kepala Desa (PJ) berinisial Y.Zhn dia meminta biaya SK perangkat desa sebesar 3000.000 perorangan ujar salah satu perangkat dan telah disertai dengan bukti rekaman.
dan bukan hanya itu bahkan penerima manfaat BLT tetap dipotong sesuai dengan ke inginannya
Menariknya, dugaan yang disampaikan pelapor tidak hanya terjadi dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan dokumen pengaduan, pola yang hampir sama muncul secara berulang dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2024, sejumlah kegiatan disebut tidak jelas, dan kondisi serupa kembali muncul pada tahun 2025 bahkan mencakup program-program strategis yang seharusnya bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Bila dugaan tersebut memiliki dasar yang kuat, maka hal ini dapat mengindikasikan adanya persoalan yang lebih serius dibanding sekadar kesalahan administrasi biasa.
Dana desa pada prinsipnya dikelola dengan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Namun, laporan masyarakat menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap keterbukaan informasi penggunaan anggaran desa. Sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes disebut tidak dapat dijelaskan secara memadai kepada masyarakat.
Masuknya laporan ini ke meja Kejaksaan dan Inspektorat menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan pengawasan pengelolaan Dana desa di Kabupaten nias selatan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, melainkan melakukan audit investigatif, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, hingga meminta keterangan seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala desa Labuan bajau, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan masyarakat.
Seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. (Azatulŏ Laia)


