Dugaan Mark-Up Dana BOS dan Manipulasi Data Siswa di SDN Bawolahusa Doli-Doli, Segera Dilaporkan ke Kejaksaan

Jurnalist
01 Mei 2026, 20:44 WIB Last Updated 2026-05-01T13:47:04Z

Nias Selatan  Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 076104 Bawolahusa Doli-Doli, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Sekolah tersebut diduga melakukan penggelembungan anggaran sekaligus manipulasi jumlah siswa demi meningkatkan pencairan dana BOS.


Berdasarkan data realisasi anggaran, penggunaan dana BOS dalam kurun 2023 hingga 2025 didominasi pada pos administrasi kegiatan sekolah serta pemeliharaan sarana dan prasarana dengan nilai yang relatif besar setiap tahap pencairan. Namun ironisnya, kondisi fisik sekolah di lapangan disebut tidak mencerminkan adanya pemeliharaan yang memadai.


Di sisi lain, muncul dugaan serius terkait ketidaksesuaian jumlah siswa. Data resmi mencatat jumlah siswa berkisar antara 119 hingga 148 siswa dalam periode 2023–2026. Namun, berdasarkan keterangan sumber yang dihimpun, jumlah riil siswa diduga hanya sekitar 70 orang dan tidak pernah mencapai 100 siswa dalam beberapa tahun terakhir.


Apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pengelolaan pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.


Secara normatif, pengelolaan dana pendidikan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa seluruh dana pendidikan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Dana BOS secara jelas mengatur bahwa penggunaan dana harus berbasis kebutuhan riil sekolah, termasuk jumlah peserta didik yang valid.


Lebih jauh, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam memanipulasi data siswa atau penyalahgunaan anggaran, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.


Dengan demikian, dugaan penggelembungan jumlah siswa untuk meningkatkan alokasi dana BOS dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.


Masyarakat setempat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sekolah. Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.


“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dan menindaklanjuti dugaan ini secara serius,” ujar salah satu warga.


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 076104 Bawolahusa Doli-Doli telah dilakukan oleh redaksi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/5/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak sekolah, yang memunculkan kesan enggan memberikan klarifikasi kepada publik.


Sebagai tindak lanjut, tim investigasi saat ini tengah mempersiapkan dokumen serta laporan pengaduan masyarakat (Dumas) untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri dan Polres Nias Selatan guna proses hukum lebih lanjut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa Dana BOS merupakan hak peserta didik yang harus dikelola secara jujur dan transparan, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. (Tim)

Komentar

Tampilkan