Temuan ini mencuat dari hasil penelusuran tim media yang didukung keterangan sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebagaimana diperoleh pada Sabtu (9/5/2026).
Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah belanja perjalanan dinas sebesar Rp135.340.000. Anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, bahkan dicurigai tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, belanja jasa tenaga administrasi sebesar Rp60.000.000 juga dipertanyakan. Pos anggaran ini diduga tidak memiliki kejelasan pekerjaan serta minim bukti pendukung yang memadai.
Sorotan serupa juga mengarah pada belanja alat tulis kantor (ATK) yang mencapai Rp107.343.670. Nilai tersebut dinilai tidak proporsional untuk kebutuhan operasional kantor kecamatan, sehingga menimbulkan dugaan adanya penggelembungan anggaran.
Tak hanya itu, belanja makan dan minuman sebesar Rp26.910.000 turut disorot karena dinilai tidak sebanding dengan aktivitas yang terlaksana. Sementara itu, belanja jasa lainnya sebesar Rp60.000.000 juga disinyalir mengalami mark up.
Rangkaian temuan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Kantor Camat Ulususua. Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan guna melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam upaya menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Camat Ulususua, Syukurman Giawa, S.Pd, melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/5/2026).
Sejumlah pertanyaan disampaikan, khususnya terkait pos anggaran yang dinilai bermasalah, mulai dari perjalanan dinas, jasa administrasi, belanja ATK, konsumsi, hingga belanja jasa lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Ulususua mempersilakan awak media untuk melakukan konfirmasi secara langsung di kantornya.
“Agar lebih berimbang dan akurat, saya tunggu kedatangan bapak di Kantor Camat Ulususua,” ujarnya.
Tim media kemudian menjadwalkan pertemuan dan memperoleh persetujuan untuk melakukan konfirmasi langsung pada Rabu (13/5/2026).
Namun, saat tim tiba di Kantor Camat Ulususua sekitar pukul 13.00 WIB, camat tidak berada di tempat. Situasi ini memunculkan penilaian bahwa yang bersangkutan terkesan menghindari konfirmasi dari wartawan.
Berkas Disiapkan ke Kejaksaan
Hingga kini, tim media masih terus mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung terkait dugaan tersebut. Seluruh data yang dihimpun rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di tingkat pemerintahan kecamatan. (Team)



