Pemkab Nias Ikuti Launching Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi Serta Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Jurnalist
11 Mei 2026, 19:00 WIB Last Updated 2026-05-11T12:06:47Z

Kabupaten Nias - Pemerintah Kabupaten Nias mengikuti Launching Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi (PAK) yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara daring, bertempat di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Nias, Senin (11/5/2026).


Selain Launching Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi, kegiatan ini juga membahas langkah-langkah strategis pengendalian inflasi daerah.


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Akhmad Wiyagus dan dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK, serta sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga terkait. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga, para gubernur, serta bupati dan wali kota se-Indonesia beserta jajaran.


Dari Pemerintah Kabupaten Nias, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Kepala Dinas Koperasi UKMPK Kabupaten Nias, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias, serta perwakilan Dinas PKP2LH Kabupaten Nias.


Kegiatan diawali dengan pemutaran video peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi dengan tema “Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Pondasi Karakter Bangsa”. Disampaikan bahwa pada tahun 2025, KPK bekerja sama dengan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah merumuskan Buku Panduan Pendidikan Anti Korupsi untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Buku panduan tersebut memuat 5 (lima) elemen kunci Pendidikan Anti Korupsi, yaitu ketaatan pada aturan, konsep kepemilikan, menjaga amanah, pengelolaan dilema etis, dan pembangunan budaya antikorupsi. Kelima elemen ini diharapkan menjadi landasan dalam membentuk karakter peserta didik yang jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas.


Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan visi Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan korupsi secara sistemik.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Anti Korupsi adalah untuk menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas, membentuk karakter antikorupsi, meningkatkan pengetahuan tentang korupsi, membangun keterampilan melawan korupsi, serta menghapus budaya korupsi dalam kehidupan masyarakat.


“Karakter yang tertanam sejak usia dini akan melekat kuat dalam batin dan pikiran bahkan menjadi prinsip dalam menjalani kehidupan," ujarnya.


Pada kesempatan tersebut, seluruh pemerintah daerah dihimbau untuk melakukan perbaikan konkret dan terukur guna meningkatkan integritas pendidikan secara nyata. Disampaikan pula bahwa saat ini KPK tengah melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2026 yang bertujuan memetakan kondisi integritas di sektor pendidikan di Indonesia.


Pemerintah daerah diharapkan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan KPK serta mendukung sepenuhnya pelaksanaan SPI Pendidikan 2026. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri berpesan kepada seluruh kepala daerah agar segera menyusun regulasi turunan di daerah, baik berupa Peraturan Kepala Daerah maupun instruksi teknis lainnya, guna mendorong dan memastikan implementasi Pendidikan Anti Korupsi dengan memanfaatkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi yang telah tersedia.


Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mengintegrasikan Pendidikan Anti Korupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk melaporkan hasil implementasi Pendidikan Anti Korupsi melalui platform KPK, serta memperkuat peran inspektorat daerah dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Pendidikan Anti Korupsi di setiap satuan pendidikan.


(Niaskab.go.id/Ozi)

Komentar

Tampilkan