Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si menegaskan beberapa tindak lanjut yang harus segera dilaksanakan, yakni seluruh perangkat daerah agar mempersiapkan dan melengkapi data serta dokumen pendukung SPBE; Penyampaian data paling lambat tanggal 12 Juni 2026.
Dinas Kominfo Kabupaten Nias melaksanakan desk dan verifikasi data pada minggu ketiga Juni 2026; Bapperida Kabupaten Nias mempersiapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia (SDI) serta menyelenggarakan Forum Satu Data Indonesia.
Penegasan tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Nias dalam mempercepat transformasi digital guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
(Niaskab.go.id/Ozi)



