Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan bantuan terhadap 53 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Hilizal’otano Laowo, Kecamatan Mazino.
Dalam keterangannya, Efesi Nakhe mengungkap adanya kejanggalan serius antara data administrasi dengan realisasi di lapangan. Berdasarkan catatan BULOG, penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 kilogram minyak goreng per KPM dinyatakan telah terealisasi 100 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa puluhan KPM diduga tidak pernah menerima bantuan tersebut.
“Ini sangat ironis dan mencederai rasa keadilan. Hak warga miskin, bahkan masyarakat yang sedang sakit, diduga dirampas. Lebih parah lagi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga direkayasa dengan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol. Bahkan nama warga yang sudah meninggal dunia serta yang sedang merantau turut dicantumkan seolah-olah menerima bantuan,” tegas Efesi Nakhe usai menyerahkan laporan.
Atas dugaan pelanggaran hukum dan moral tersebut, laporan kini telah resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Efesi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di tingkat daerah apabila penanganan perkara ini berjalan lambat. Ia menyebutkan bahwa tembusan laporan telah disiapkan untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Masyarakat pun mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar segera memanggil dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, demi menjamin kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang diduga telah diselewengkan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi InteL86tv.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Hilizal’otano Laowo terkait tuduhan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Mr. Ozi)


