Pemeriksaan difokuskan pada saksi saksi yang merupakan saksi TKP dan saksi rekan boncengan dari korban, Keterangan saksi tersebut dihimpun guna memperjelas kronologi serta melengkapi berkas perkara insiden lalu lintas tersebut.
Berdasarkan pemantauan kami di kantor satlantas polres nias selatan, proses BAP berlangsung kooperatif.
Korban, Angelama Talunohi, menyampaikan tanggapannya terkait penanganan perkara oleh pihak kepolisian.
"Pemeriksaan saksi dari pihak kami berjalan lancar, transparan, dan sesuai prosedur. Kami menyambut baik profesionalisme penyidik Unit Laka Lantas Polres Nias Selatan dalam memproses perkara ini," tutur Angelama Talunohi (Korban).
Kendati proses dari pihak korban telah lengkap, penyidikan kini memasuki tahapan krusial mengingat keberadaan pihak terlapor. Menurut informasi yang dihimpun, penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi, namun pihak terlapor belum hadir memenuhi panggilan tersebut.
Menanggapi dinamika penyidikan, pihak korban menyatakan menyerahkan penuh tindak lanjut proses hukum Kepada Aturan hukum yang berlaku.
"Tugas kami memberikan keterangan sudah selesai. Terkait kehadiran pihak terlapor yang telah dipanggil secara patut, kami mempercayakan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik untuk mengambil langkah sesuai mekanisme Hukum demi kepastian hukum," tegasnya.
Pihak Satlantas Polres Nias Selatan diharapkan terus menjalankan proses hukum secara akuntabel, independen, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.'Tutupnya. (Mr. Ozi)


