Pelapor Dugaan Kasus Bansos di Desa Hilizalo'otano Laowo, Resmi Layangkan Surat Pengaduan Ke_kejatisu

Jurnalist
16 Agustus 2026, 12:37 WIB Last Updated 2026-08-16T06:25:50Z

Nias Selatan Tim Perwakilan Warga Desa Hilizal'otano Laowo Kecamatan Mazino, resmi melayangkan surat pengaduan langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Medan. 


​Berdasarkan resi pengiriman Pos Indonesia (Nomor Resi: P2608040085842, Tanggal Transaksi: 04 Agustus 2026), berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Desa Hilizal'otano Laowo tersebut telah dikirimkan secara resmi dan bersifat sangat rahasia/urgent.


​Langkah ini ditempuh warga karena hingga pertengahan Agustus 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan terkesan lamban dan belum menerbitkan Surat Panggilan Klarifikasi resmi terhadap pelapor maupun saksi-saksi kunci. Padahal, berkas Pengaduan Masyarakat (DUMAS Nomor: 001/DUMAS-TIPIKOR/HL/VIII/2026) telah lengkap memuat indikasi kerugian masyarakat dan dugaan kejahatan administrasi. 


​Koordinator Pelapor, Efesi Nakhe, menegaskan bahwa pembiaran waktu tanpa langkah hukum cepat sangat membahayakan keselamatan saksi serta keutuhan barang bukti di lapangan. 


​"Berkas pengaduan resmi sudah dikirim via Pos ke Kantor Kejati Sumut di Medan. Kondisi di lapangan sangat urgent! Kami belum dipanggil untuk klarifikasi, sementara oknum terlapor memiliki waktu luang untuk mengondisikan bukti LPJ fiktif serta melakukan intimidasi kepada warga miskin penerima manfaat agar takut bersuara. Kami memohon Bapak Kajati Sumut c.q. Aspidsus Kejati Sumut segera memberikan atensi khusus dan mengambil alih penanganan kasus ini!"


​— Efesi Nakhe (Koordinator Tim Pelapor Warga Desa Hilizal'otano Laowo


​Tiga Indikasi Kejahatan Fatal Oknum Kepala Desa,


​Dalam berkas laporan DUMAS tersebut, oknum Kepala Desa Hilizal'otano Laowo (MZ) disorot atas dugaan tiga pelanggaran hukum berat: 


​Perampasan Hak 53 KPM: Bantuan beras 20 Kg dan minyak goreng 4 Kg alokasi Februari–Maret 2026 raib 100% dan tidak pernah disalurkan ke 53 warga penerima manfaat, padahal stok barang telah didistribusikan penuh dari penyalur (BULOG).


​Dugaan Penggelapan/Penjualan Barang Subsidized: Dalam forum mediasi tanggal 29 Juli 2026 di Kantor Camat Mazino, terungkap fakta bahwa fisik barang bantuan diduga kuat telah dipindahtangankan atau dijual oleh oknum Kepala Desa demi keuntungan pribadi.


​Pemalsuan Dokumen LPJ (Nama Orang Meninggal Didaftarkan): Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga kuat memuat tanda tangan/cap jempol palsu. Bahkan, nama warga yang sudah meninggal dunia (alm. Peringatan Zamili dan alm. Tafohiao Loi) serta warga yang bertahun-tahun merantau tetap dicantumkan seolah-olah menerima bantuan.


​Desakan Utama (Petitum) Kepada Kejaksaan Tinggi Sumut:


​Supervisi & Ambil Alih Kasus: Desakan kepada Kajati Sumut c.q. Aspidsus Kejati Sumut untuk segera menurunkan Tim Penyidik Tipikor ke Nias Selatan guna mengevaluasi dan mengambil alih penanganan kasus.


​Panggilan Klarifikasi Segera: Memerintahkan Kejari Nias Selatan untuk segera memanggil dan melindungi para pelapor.


​Penyitaan Dokumen LPJ: Segera menyita seluruh dokumen fisik LPJ Bansos Alokasi Februari–Maret 2026 Desa Hilizal'otano Laowo untuk dilakukan uji laboratorium forensik atas dugaan pemalsuan tanda tangan.


​Kordinator Pelapor : Efesi Nakhe

(NIK: 12141321038700**)


​Nomor Resi Pos: P2608040085842 (Tanggal 04-Aug-2026)


​Tembusan Resmi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) & JAMWAS Kejaksaan Agung RI. (Mr. Ozi)

Komentar

Tampilkan