Dalam menghadapi ancaman ini, negara melalui Polri menggelar Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) sebagai garda depan. Sebagai satuan khusus, tugas utama Densus 88 adalah melakukan pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme secara profesional, terukur, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Yang menarik, Densus 88 tidak hanya berfokus pada penindakan keras. Satuan ini juga mengedepankan upaya deteksi dini dan pencegahan melalui penguatan intelijen serta kerja sama erat lintas lembaga. Tidak ketinggalan, pendekatan humanis juga diterapkan melalui program deradikalisasi dan pendampingan untuk mencegah penyebaran paham radikal di tengah masyarakat.
Keberhasilan menjaga negeri dari ancaman terorisme tidak bisa dilakukan sendirian. Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan – dan peran masyarakat adalah kunci! Warga diharapkan tetap waspada, memperkuat rasa toleransi antar warga, serta segera melaporkan setiap indikasi yang berpotensi mengganggu keamanan ke instansi yang berwenang. Red/M. Efendi


