Tersangka TR mengaku merupakan waratawn media online saat ditangkap unit 4 subdit 2 ditresnarkoba polda sumatera selatan selasa 03 february 2026 sekitar jam 03.30 wib dinihari
TR di tangkap saat berada di rumah kontrakannya desa Tugu Mulyo kecamatan Belitang Madang Raya kabupateb OKU Timur.
Ikut juga di amankan barang bukti 16 paket shabu seberat 4,46 gram dan 2 butir tablet narkoba logo Granat seberat 0.97 gram, 1.timbangan digital, 1 unit handphone, 1 unit pipet dan 14 plastik klip bening.
Wadiresnarkoba AKBP God Parlasho Sinaga di dampingi kasubdit ll AKBP Cristoper Panjaitan saat rilis jum at (06/02) mengatakan pengakuan tersangka menjadi bandar narkoba baru sekitar satu minggu.
Kasus ini akan kita kembangkan dan terus kita kejar baik ke atas maupun ke bawah, Dia dapat barang dari siapa dari mana dan di sebarkan dengan siapa, dia sempat mengaku wartawan saat di tangkap ujar God Paslarho Sinaga.
Kita dapat imfo dari masyarakat OKU Timur (01/02) yang resah akibat perbuatan tersangka, info itu langsung kita tindak lanjuti dua hari kemudian tersangka berhasil kita amankan dengan barang bukti terebut.
Terkait imformasi wartawan dari KTP tersangka yang kita temukan pekerjaan tersangka swasta, tapi imformasi ini akan tetap kita dalami.
Kita juga ucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat, silakan beri imformasi akan kita tindak lanjuti sebagai bentuk kehadiran negara membetantas peredaran narkoba lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 UU No 1 tahun 2023 kuhp dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Pewarta : M. Efendi


