Selain ke Kemensetneg, berkas pengaduan tersebut ditembuskan kepada jajaran Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-WAS), guna mendorong tindak lanjut sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan masyarakat pelapor menyampaikan bahwa langkah bersurat hingga ke tingkat pusat diambil untuk memohon kepastian hukum dan transparansi atas penanganan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke tingkat daerah.
Analisis Alokasi Dana desa 2020-2024 Berdasarkan Dokumen Pengaduan
Berdasarkan dokumen salinan pengaduan warga yang mengacu pada komparasi data portal JAGA.id KPK dengan hasil penelusuran swadaya masyarakat, total alokasi anggaran yang menjadi materi penelusuran mencakup nominal Rp703.937.897, dengan rincian:
Pos Penyertaan Modal (TA 2020–2021): Tercatat sebesar Rp324.846.137 (TA 2020: Rp295 juta dan TA 2021: Rp29,8 juta). Warga mendorong dilakukan audit pembukuan dan administrasi perbankan untuk memastikan transparansi arus kas BUMDes.
Pos Pengadaan Fisik (TA 2022–2024): Tercatat sebesar Rp379.091.760 untuk pengadaan fisik serta aset pendukung (TA 2022: Rp73 juta, TA 2023: Rp128,1 juta, dan TA 2024: Rp177,9 juta).
Materi Klarifikasi dan Point' Sorotan Masyarakat
Dalam dokumen pengaduannya, masyarakat mengajukan beberapa poin utama yang memerlukan audit investigatif dan peninjauan lapangan oleh pihak berwenang:
Kesesuaian Aset Alat Produksi: Mendorong verifikasi keberadaan 14 unit alat produksi yang tercantum dalam laporan administratif, guna memastikan seluruh item fisik telah terealisasi sesuai dengan spesifikasi dan volume anggaran.
Prosedur Pengalihan Fungsi Bangunan: Memohon peninjauan tata kelola administrasi atas perubahan fungsi bangunan kandang ternak yang saat ini dimanfaatkan sebagai Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), agar dipastikan sesuai dengan mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan pencatatan aset desa.
Akuntabilitas Kas BUMDes: Meminta pertanggungjawaban administratif dan laporan keuangan resmi terkait penggunaan penyertaan modal secara terbuka.
Harapan Klarifikasi dan Perlindungan Hukum
Melalui pengaduan resmi ini, masyarakat berharap pihak Kejaksaan dan Inspektorat Daerah dapat melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Kepala Desa Hilizalootano Larono, Yaaroziduhu Zamili, pengurus BUMDes, serta pihak terkait demi terwujudnya kejelasan informasi secara obyektif.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, warga pelapor memohon perlindungan hukum dan jaminan kerahasiaan identitas dari aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi : Seluruh uraian di atas bersumber dari dokumen laporan pengaduan masyarakat tertulis dan bersifat substansi aduan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta wajib dijunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Laporan : Investigasi (Media Intel86tv.com - Mr.Ozi)
- Dihimpun Berdasarkan Dokumen Pengaduan Masyarakat -
Keterangan singkat : Kades Hilizalo'otanö larono Kecamatan Mazinŏ, Ya'aroziduhu Zamili, Tuduhan itu Tidak benar dan Silahkan aja mereka Buktikan kalo Mereka yakain.


