Posting Video Porno Empat Akun IG Di Laporkan Ke Ditreskrinsus Polda Sumsel

Jurnalist
05/02/26, 5.2.26 WIB Last Updated 2026-02-05T14:19:11Z

Palembang → Empat àkun media sosial di laporkan ke subdit V Siber ditreskrimsus polda Sumatera Selatan 05 febuari 2026 karena memposting video asusia atau pornografi.


Empat akun istagram (IG) yang di laporkan Mubaterciduk, Sekayuterkini, Miminsekayu dan imfobayunglincir.


Ke empat akun IG tersebut di laporkan ke subdit V Siber ditreskrimsus polda Sumatera Selatan dengan LP /B/181/ll/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 05 Februari 2026 di tanda tanganni Ka.SPKT Inspektur Polisi Dua Setia Gunawan.


Ke empat akun Istagram itu di laporkan AG (44) warga jalan Peternakan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan  merupakan orang tua korban VRP (15) pelajar kelas l salah satu sekolah tingkat menengah atas di Sekayu. 


Video porno yang di posting atau di sebarkan ke empat akun Istagram terjadi selasa,(03/02) sekitar jam 20.00 telah di tonton puluhan ribu, namun beberapa jam kemudian postingan itu di hapus.


Namun walaupun telah di hapus korban dan orang tuanya serta keluarganya tidak senang, malu dan merasa tidak nyaman walaupun sudah di hapus oleh pemilik akun.


AG orang tua korban usai melapor ke SPKT polda Sumsel mengatakan sangat terkejut dan menyesalkan postingan itu karena anak nya jadi korban itu video pribadi Dia.


Saya minta kasus ini di usut tuntas, ke empat akun istagram itu harus bertanggung jawab, anak saya jadi down, malu dan tidak mau sekolah, siapa yang menyebarkan dan pemilik akun harus di usut tuntas.


Anak saya masih di bawah umur, berprestasi takutnya kejadian pisik dan phisikisnya menurun dan kurang percaya diri lanjut orang tua korban.


Ke empat akun itu di tuntut pasal  407 kuhp dan UU No 1 tahun 2023 tentang kuhp tentang pornografi. 


Pewarta : M. Efendi 

Komentar

Tampilkan