Kabupaten Nias – Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., menyampaikan Nota Pengantar sekaligus penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E., serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Nias, kepala bagian Setda, serta pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Nias menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias atas penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.
Sementara itu, dalam nota pengantarnya, Bupati Nias menjelaskan bahwa Ranperda tersebut memuat laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama hingga memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, serta menyampaikannya kepada DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa LKPD Tahun Anggaran 2025 telah disesuaikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan memenuhi aspek normatif, kepatutan, serta kewajaran dalam penyajian laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya secara berturut-turut.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan secara ringkas realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta neraca daerah. Rincian lengkapnya tertuang dalam dokumen LKPD yang dilampirkan dalam Ranperda.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Nias menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas masukan, saran, serta kerja sama yang telah terjalin. Ia berharap Ranperda tersebut dapat dibahas secara objektif dan komprehensif hingga disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.
Usai penyampaian, Bupati Nias yang didampingi Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md., secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda beserta lampirannya kepada DPRD Kabupaten Nias. Dokumen tersebut diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nias, Alfrin Zebua, sebagai tindak lanjut proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
(Niaskab.go.id/Ozi)


