Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan NAL, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli tahun 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pembayaran honor serta penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli tahun 2023.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tertanggal 21 November 2025. Eksekusi penahanan dilaksanakan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 4 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.2.22/Fd.1/11/2025, sehingga NAL ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pungli terhadap pembayaran honor anggota Bawaslu serta menyalahgunakan dokumen SPPD untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya disinyalir merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.
Sebelum ditahan, NAL terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Klas II B Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Desember sampai 23 Desember 2025.
Penahanan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi yang dilakukan NAL saat menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Tersangka NAL diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan rincian sebagai berikut:
Primair:
Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair:
Pasal 12 huruf e jo Pasal 12A UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal-pasal tersebut mengatur larangan bagi pejabat publik melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan wewenang.
Selain NAL, penyidik juga telah menetapkan DJZ, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kota Gunungsitoli, sebagai tersangka. DJZ diduga turut serta dalam pungutan liar dan praktik penyalahgunaan dana perjalanan dinas dalam lingkup Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Keterlibatan beberapa pihak ini mempertegas bahwa penyidikan masih terus berkembang, dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam beberapa bulan terakhir, Kejari Gunungsitoli juga menangani sejumlah perkara korupsi lainnya, termasuk kasus di Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli dan di Pemerintah Desa Tuhegeo II.
Firman Halawa menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk kasus korupsi yang sedang ditangani pihaknya.
Sumber : Humas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
R£d4KSI


