Kasus Perkosaan IRT Oleh Ayah Tiri Di Muba Jalan Di Tempat!

Jurnalist
13/02/26, 13.2.26 WIB Last Updated 2026-02-13T11:03:01Z

Palembang → Terlapor kasus perkosaan terhadap anak tiri di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih berkeliaran karena belum di tangkap.


Pemerkosaan terjadi saat korban KR (15) berada di rumah ayah tirinya Samin sabtu,(13/12/2025) kecamatan Tungkal Jaya kabupaten Musi Banyuasin.


Akibat pemerkosaan itu korban menjadi trauma, depresi dan di ceraikan suaminya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ke polres Musi Banyuasin LP/B/533/Xll/2025/SPKT Polres Musi Banyuasin.


Laporan di lakukan ibu korban (27/12/2025) namun hingga sekarang kasus masih jalan di tempat pekaku Samin masih berkeliaran karena belum di tangkap.


Orang tua korban Ef (59) mengatakan korban sudah di perkosa berkali kali, dulu tidak di laporkan, baru nikah 4 bulan di perkosa lagi.


Suami yang pertama nikah delapan (8) bulan di perkosa dua kali (2X)  sampai di cerai tidak di laporkan ke polisi, nikah lagi baru empat (4) bulan terulang lagi di perkosa satu kali (1X) lapor polisi tapi pelaku belum di tangkap ujar nya.


Dia sudah di visum, saksi sudah di periksa, pelaku jelas A1 tinggal tangkap, soal phisikologi korban bisa nyusul yang penting tangkap.


Satu bulan setengah kasus tidak jalan, Dia masih berkeliaran, kasih anak aku di perkosa ayah tiri di ceraikan lakinya lanjut Ef.


Sedangkan kanit PPA polres Musi Banyuasin Ipda Rini Agustini saat di komfirmasi teman wartawan melaui via whatsApp membalas sabar ya pak masih lidik, langsung orangtuanya saja pak ke polres kalau ada yg mau ditanyakan.


Kami sudah hubungi korban untuk datang pemeriksaan psikologi tapi sampe sekarang korban dan pelapor belum datang untuk pemeriksaan psikolog,  Itu salah satu alat bukti yg kami perlukan,."jelasnya.


Selanjutnya saat di tanya sudah berapa kali terlapor di pangggil kanit PPA polres Musi Banyuasin itu memblokir whatsApp. (M. Efendi)

Komentar

Tampilkan