Dalam video tersebut, terlihat kondisi makanan yang dinilai kurang layak dikonsumsi. Buah pisang tampak menghitam, sementara beberapa menu disebut belum matang sempurna. Narasi pengunggah mempertanyakan standar kualitas gizi dan keamanan pangan yang diberikan kepada siswa, meskipun dalam rekaman tampak para siswa tetap antusias menyantap hidangan tersebut.
Secara komposisi, menu MBG yang terdiri dari nasi, sayur, telur, tahu, dan buah pisang sebenarnya telah memenuhi prinsip gizi seimbang. Namun, persoalan utama yang mencuat bukan pada komposisi, melainkan kualitas bahan pangan, proses pengolahan, serta penyajian yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan konsumsi.
Mengacu pada petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN), program MBG wajib memenuhi standar kualitas bahan, kebersihan, tingkat kematangan, serta keamanan pangan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman, bermutu, dan bergizi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengamanatkan bahwa setiap upaya penyediaan makanan harus menjamin tidak membahayakan kesehatan.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa setiap penerima layanan berhak memperoleh barang dan/atau jasa yang aman, layak, dan sesuai standar. Dalam konteks program MBG, para siswa sebagai penerima manfaat memiliki hak atas makanan yang sehat dan aman dikonsumsi, bukan sekadar tersedia secara administratif.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana teknis memiliki tanggung jawab penuh mulai dari perencanaan menu, pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan. Setiap tahapan wajib melalui kontrol kualitas (quality control) yang ketat. Kegagalan dalam menjaga standar ini berpotensi melanggar prinsip keamanan pangan serta berdampak langsung pada kesehatan peserta didik.
Aspek pengawasan juga menjadi sorotan. Sistem monitoring berjenjang yang melibatkan internal SPPG, yayasan pelaksana, serta pemerintah daerah dinilai belum berjalan optimal. Padahal, pengawasan berkala dan evaluasi rutin merupakan kunci utama untuk memastikan program berjalan sesuai standar Badan Gizi Nasional.
Program MBG di wilayah ini diketahui dilaksanakan oleh SPPG Merah Putih Aramo Polres Nias Selatan melalui Yayasan Kemala Bhayangkara yang beralamat di Desa Hilimagiao, Kecamatan Aramo. Dengan munculnya polemik ini, publik mendesak adanya evaluasi menyeluruh, termasuk transparansi dalam proses distribusi makanan di lapangan.
Seorang tokoh pemuda di Kecamatan Aramo yang enggan disebutkan namanya ke redaksi Intel86tv.com menyampaikan kritik tegas. Ia menilai jika pelaksanaan tidak sesuai dengan juknis, maka operasional dapur sebaiknya dihentikan sementara. “Kalau tidak sesuai standar, lebih baik dapurnya ditutup dulu untuk dievaluasi. Jangan sampai berdampak buruk pada kesehatan anak-anak didik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Berdasarkan informasi masyarakat, Kepala SPPG Merah Putih Aramo disebut jarang melakukan kontrol langsung saat pendistribusian MBG. Kondisi ini dinilai memperbesar potensi terjadinya kelalaian dalam menjaga kualitas makanan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan Redaksi Intel86tv.com kepada Kepala SPPG Merah Putih Aramo Polres Nias Selatan, Andreas Halawa, melalui WhatsApp pada Selasa (28/4/2026) pukul 13.32 WIB, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi kepada Koordinator Wilayah SPPG Nias Selatan, Dominikus Wehalo, pada pukul 13.40 WIB yang juga belum memberikan respons.
Sikap tidak responsif tersebut semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelola program. Profesionalisme, transparansi, serta keterbukaan informasi kepada publik termasuk kepada wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas program pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat pun berharap Presiden Prabowo Subianto dan Badan Gizi Nasional RI segera turun tangan. Mereka menilai, program MBG sebagai program strategis nasional tidak boleh dijalankan secara asal-asalan, mengingat dampaknya langsung terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda. (Mr. Ozi)



