Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pencuri Pondok Petani, Termasuk Senapan Angin dan Racun Rumput

Jurnalist
02/11/25, 18.23 WIB Last Updated 2025-11-03T04:23:55Z

InteL86tv.com | Palembang, 3 November 2025 – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial P.A. (37) yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah pondok milik petani di Desa Bumi Genap, Kecamatan Runjung Agung.


Penangkapan terhadap P.A. merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar Polda Sumsel untuk menekan tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor) di wilayah hukum Sumatera Selatan.


Pelaku ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin KBO Reskrim IPTU Mustofa, S.H., pada Sabtu sore, 1 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Gedung Wani, Kecamatan Buay Runjung. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.


Kasus ini bermula dari laporan seorang petani berinisial E.P. (33), warga Desa Bumi Genap, yang menemukan pondok miliknya terbuka dengan gembok dirusak pada Rabu, 24 September 2025. Setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam pondok telah hilang, di antaranya satu senapan angin, delapan kilogram kemiri, satu jerigen racun rumput, satu botol racun rumput merek tertentu, dan satu keranjang.


Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp2,6 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan pada 5 Oktober 2025. Berbekal laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran Polres OKU Selatan yang telah mengungkap kasus target operasi tersebut.


“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana 3C di wilayah Sumatera Selatan, sesuai arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025,” ujar Kombes Nandang.


Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. “Keterlibatan aktif warga dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.


Polda Sumsel menegaskan bahwa Operasi Sikat II Musi 2025 terus berjalan secara berkelanjutan di seluruh jajaran polres dan polsek. Operasi ini merupakan upaya terpadu dalam menciptakan rasa aman dan menekan angka kejahatan konvensional di Sumatera Selatan.

Pewarta : M. Efendi 

Komentar

Tampilkan