Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Indralaya Tangkap Pembawa Pisau di Ogan Ilir

Jurnalist
01/11/25, 03.17 WIB Last Updated 2025-11-01T13:17:02Z

InteL86tv.com | SUMSEL – Sebagai bentuk komitmen mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan larangan keras membawa senjata tajam maupun senjata api tanpa izin. Seorang pria berinisial S (51) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan pisau ilegal di Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Jumat (31/10/2025).


Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Patroli tersebut bertujuan menekan kejahatan jalanan seperti curas, curat, curanmor, serta mencegah peredaran senjata tajam, senjata api, dan narkoba.


“Saat anggota kami patroli, ada laporan warga tentang keributan di Desa Palemraya. Tim segera bergerak cepat dan menemukan seorang pria yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ia membawa sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter di saku depan celananya,” ujar AKP Junardi.


Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa pisau bergagang kayu berbalut lakban hitam juga telah disita.


AKP Junardi menegaskan, tindakan membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa sajam atau senjata api di tempat umum karena hal itu bisa memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban,” jelasnya.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata tajam maupun senjata api tanpa izin merupakan tindakan yang membahayakan masyarakat serta mengganggu situasi Kamtibmas.


“Polda Sumsel terus mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam, parang, pisau, atau senjata api jika bukan untuk keperluan yang sah. Kepemilikan sajam ilegal bisa dikenai hukuman berat sesuai undang-undang,” tegas Kombes Pol Nandang.


Ia menambahkan, patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Indralaya merupakan wujud nyata upaya Polri dalam menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.

“Dengan dukungan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum, kita bersama dapat menjaga keamanan serta mencegah aksi premanisme dan kekerasan di Sumatera Selatan,” ujarnya.


Selain itu, Polda Sumsel juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungannya. Laporan cepat dari warga dinilai sangat membantu kepolisian dalam menindak potensi gangguan keamanan sebelum menimbulkan dampak luas.


Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya. Barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

Pewarta : M. Efendi 

Komentar

Tampilkan